JAKARTA – PLTU Ketapang, Sukabangun, menegaskan komitmen terhadap perlindungan karyawan dan penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi seluruh mitra kerja. Evaluasi dan pengawasan pun terus dilakukan untuk memastikan operasional berjalan aman, efisien, serta sesuai standar keselamatan kerja yang berlaku.
Menyikapi kejadian yang melibatkan mitra kerja PT Limas Anugrah Steel di area PLTU Ketapang, Sukabangun, manajemen PLTU menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga. Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak.
Manajer PLTU Ketapang, Sukabangun Zais Ariono, telah berkoordinasi secara aktif dengan PT Limas Anugrah Steel untuk memastikan pemenuhan hak-hak karyawan yang mengalami musibah.
"Seluruh kewajiban normatif, termasuk manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui BPJS Ketenagakerjaan, telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, serta disertai pemberian santunan duka tambahan," ujarnya, Sabtu (31/1/2026).
Sebagai tindak lanjut, manajemen PLTU Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi seluruh mitra kerja tanpa terkecuali, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Selain itu, Zais mengaku bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi guna menegaskan dan memperketat pengawasan standar keselamatan kerja bagi seluruh mitra kerja, termasuk PT Limas Anugrah Steel.
Sementara itu, Direktur PT Limas Anugrah Steel, Hari, menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan maksimal kepada keluarga sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian perusahaan. Rusnawati, istri dari almarhum Muhammad Joni, dan Evatasari, istri dari almarhum Rianto, menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan itikad baik perusahaan, serta menerima kejadian ini sebagai musibah yang telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami telah berbicara dari hati ke hati dengan manajemen untuk berdamai secara kekeluargaan, karena kami melihat itikad baik dan tanggung jawab moral yang besar dari perusahaan yang telah memenuhi hak-hak almarhum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Eva berharap para pihak juga tidak terus memperpanjang atau menebar informasi terkait kejadian ini, dan dapat memahami kondisi yang dialami dirinya beserta keluarga, agar ia dapat menjalani masa duka dengan lebih khusyuk dan tenang.
(Feby Novalius)