Suroto pun menyarankan agar pelaku usaha yang menjadi target kriminalisasi melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak terkait, termasuk Kementerian Investasi/BKPM, Divisi Propam Mabes Polri, dan Ombudsman. Menurutnya, langkah ini penting untuk menunjukkan perlindungan hukum yang memadai bagi investor dan pelaku usaha di Indonesia.
“Saran saya, buat laporan resmi dan publikasikan secara luas. Katakan kepada dunia bahwa berbisnis di Indonesia harus mendapat perlindungan hukum yang jelas. Siapapun bisa menjadi target kriminalisasi, yang berpotensi menghentikan pertumbuhan bisnis dan menyebabkan kerugian besar,” tegas Suroto.
(Feby Novalius)