JAKARTA – Pemerintah mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk memperbesar porsi penempatan dana di pasar saham domestik. Langkah ini menjadi salah satu pilar utama dalam agenda percepatan reformasi pasar modal nasional guna memperkuat basis investor institusi dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan kenaikan batas atas investasi ini akan memberikan dampak signifikan terhadap kapitalisasi pasar modal Indonesia. Batas investasi bagi perusahaan dana pensiun dan asuransi yang sebelumnya berada di level 8%, kini didorong untuk meningkat hingga 20% pada tahun ini.
"Di mana itu dibuka dari 10% sejak tahun 2015, itu menjadi bisa sampai 20% untuk menaruh investasinya di pasar modal, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Dan ini tentu yang saham yang fundamentalnya kuat, antara lain LQ45," ujar Airlangga di sela acara Indonesia Economic Summit (IES) di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Airlangga menekankan bahwa meskipun limit investasi diperlonggar, pengelola dana tetap harus memprioritaskan prinsip kehati-hatian (prudent) dengan menyasar saham-saham yang memiliki kinerja fundamental solid.
Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam aturan main investasi dana publik. Sejak tahun 2015, dana pensiun dan asuransi sebenarnya sudah diperbolehkan mengalokasikan hingga 10% dana mereka di instrumen saham.
Dengan kenaikan limit menjadi 20% di tahun 2026, diharapkan pasar modal memiliki daya tahan yang lebih kuat terhadap fluktuasi global.
Airlangga meyakini bahwa kehadiran dana dari BPJS yang masuk ke saham-saham indeks LQ45 tidak hanya akan meningkatkan likuiditas bursa, tetapi juga memberikan kepastian bagi investor ritel bahwa pasar modal Indonesia didukung oleh fondasi domestik yang kokoh.
(Feby Novalius)