8 Fakta Pegawai Pajak dan Bea Cukai Kena OTT KPK hingga Reaksi Purbaya, Terungkap Barang KW Lolos Tak Dicek

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 08 Februari 2026 07:03 WIB
8 Fakta Pegawai Pajak dan Bea Cukai Kena OTT KPK hingga Reaksi Purbaya, Terungkap Barang KW Lolos Tak Dicek (Foto: Okezone)
Share :

4. Kasus Bea Cukai, Barang Impor KW Ilegal Tak Dicek

KPK mengungkapkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.

“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri, itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi, bisa dengan mudah, dengan lancar, melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai ini,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Asep mengatakan, KPK menduga BR berkomplot dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea Cukai untuk meloloskan barang-barang impor milik mereka.

“Pada Oktober 2025, terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, serta DK, untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” katanya.

Padahal, terdapat Peraturan Menteri Keuangan yang telah menetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan.

Dua jalur tersebut adalah jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang impor, dan jalur hijau untuk tanpa pemeriksaan, katanya menerangkan.

“Selanjutnya FLR (pegawai Ditjen Bea Cukai) menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah, dan menindaklanjutinya dengan menyusun ruleset pada angka 70 persen,” ujar dia.

5. KPK Sita Rp40,5 Miliar Terkait Suap Importasi Barang di Bea Cukai, Ada Emas 5,3 Kg 

KPK menyita total uang sebanyak Rp40,5 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, barang bukti dengan nili Rp40,5 miliar itu diamankan di sejumlah tempat. 

"Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando dan PT Blueray serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026). 

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik KPK antara lain; uang tunai pecahan rupiah senilai Rp1,89 miliar. Lalu, uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900. Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD1,48 juta. 

Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000; logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar; 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya