KPK mengungkapkan PT Blueray atau diduga memberikan jatah rutin kepada oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp7 miliar per bulan. Temuan tersebut terungkap dalam rangkaian OTT.
Tujuan pemberian uang suap tersebut untuk meloloskan kepentingan impor PT Blueray tanpa melalui pemeriksaan fisik barang pada jalur merah.
"Di lapangan saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono mengakui menerima suap. Dirinya mengakui hal tersebut salah. Hal ini disampaikan saat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak di wilayah Banjarmasin, Kalimatan Selatan.
Dia mengaku telah melakukan tanggung jawabnya sesuai prosedur dan mengklaim negara tidak merugi atas perbuatannya.
"Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah. Kita jalani prosesnya. Mudah mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik," kata Mulyono di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026) malam.
Sebelumnya disebutkan, Mulyono diduga menerima suap sebanyak Rp800 juta. Uang tersebut kemudian digunakan Rp300 juta untuk DP rumah.
KPK mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serius membenahi sistem setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada dua ditjen tersebut.
“KPK mendorong Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pajak dan juga Ditjen Bea Cukai untuk betul-betul secara serius melakukan pembenahan secara sistem,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
Khusus Ditjen Bea Cukai, Budi memandang masih ada celah untuk tindak pidana korupsi ketika sistem teknologi informasi sudah mendukung dengan baik.
“Artinya, ini masih perlu dilakukan pembenahan supaya nanti bisa betul-betul akuntabel sistem yang dibangun untuk betul-betul menutup celah,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)