Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah pemisahan mekanisme pencairan dana. Dana Desa reguler disalurkan melalui pemotongan di tingkat kabupaten/kota menuju Rekening Kas Desa (RKD).
Sementara itu, dana pendukung KDMP akan disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung khusus.
Adapun proses penyaluran tetap memerlukan validasi dokumen dari pemerintah daerah untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana.
"Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar," tulis Pasal 24 ayat (1).
(Feby Novalius)