JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa Indonesia tidak mengimpor pakaian bekas siap pakai dari Amerika Serikat. Kebijakan yang diberlakukan hanya memperbolehkan impor bahan baku untuk industri tekstil daur ulang, bukan untuk dijual kembali ke pasar (thrifting), guna memastikan keamanan dan keberlanjutan industri dalam negeri.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan, yang diatur dalam kebijakan tersebut adalah impor shredded worn clothing (SWC). Ia menyebut SWC merupakan pakaian bekas yang telah dihancurkan sehingga tidak lagi berbentuk utuh dan tidak memiliki nilai ekonomi sebagai pakaian layak pakai.
"Tidak benar, yang diatur dalam hal ini adalah impor SWC, yaitu pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri dan tidak memiliki nilai ekonomi seperti pakaian bekas utuh yang dijual kembali ke pasar (thrifting)," kata Haryo dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan, SWC diimpor untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produksi benang daur ulang. Dengan demikian, kebijakan tersebut berbeda secara substansi maupun regulasi dengan larangan impor pakaian bekas siap pakai yang selama ini berlaku.
Menurut Haryo, pemerintah juga telah memastikan bahwa seluruh impor SWC akan langsung diserap oleh industri dalam negeri sebagai bahan baku produksi. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kebocoran produk ke pasar sebagai pakaian bekas.
"Pemerintah telah memastikan bahwa sudah ada industri dalam negeri yang akan menampung seluruh impor SWC tersebut sebagai bahan baku produksi, sehingga tidak ada produk yang masuk ke pasar sebagai pakaian bekas," tandasnya
(Feby Novalius)