Regulator juga mengimbau seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan bahwa kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui perusahaan atau tenaga pihak ketiga, dijalankan secara profesional, patuh terhadap ketentuan yang berlaku, serta tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan.
Ismail menegaskan, OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah pengawasan lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki.
(Taufik Fajar)