JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih (debt collector) yang digunakan perusahaan tersebut.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, pemanggilan dilakukan pada Rabu ini guna meminta penjelasan secara lengkap terkait kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan ditempuh oleh MTF menyikapi peristiwa tersebut.
Ismail Riyadi menyampaikan bahwa dari permintaan keterangan yang telah dilakukan, OJK saat ini tengah mendalami informasi yang disampaikan oleh manajemen MTF dengan menyesuaikan pada ketentuan yang berlaku.
"Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku maka OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan," ujar Ismail dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).
OJK menegaskan bahwa proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam proses penagihan oleh pihak ketiga, tidak dapat dibenarkan.
Regulator juga mengimbau seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan bahwa kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui perusahaan atau tenaga pihak ketiga, dijalankan secara profesional, patuh terhadap ketentuan yang berlaku, serta tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan.
Ismail menegaskan, OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah pengawasan lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki.
(Taufik Fajar)