Kegiatan reklamasi pascatambang membutuhkan material yang banyak untuk menutup bekas lubang tambang. “Ada material tailing yang bisa digunakan. Dari sisi pertambangan ada solusi positif, tidak ada kesulitan mencari bahan penutup,” ungkapnya.
Dari pengolahan, ada kepastian untuk penempatan tailing yakni di backfilling. Dari sisi lingkungan, hal itu itu menjadi positif, karena tailing, slag, maupun waste kalau tidak dikelola dengan baik akan menjadi beban lingkungan. “Dengan adanya backfilling beban lingkungan bisa teratasi. Konsep itu sudah proven di China,”tegasnya.
Sejumlah perusahaan tambang dunia menggunakan teknik backfilling untuk mengurangi tailing, antara lain Linglong Gold Mine (LLGM), China yang menggunakan cemented tailings backfill (CTB) untuk mengisi lubang bekas bukaan tambang bawah tanah (voids of mine stope), memungkinkan 15,8 tahun tanpa pelepasan tailing baru.
Kemudian Bluestone Mines Tasmania yang memanfaatkan cemented paste backfill untuk dukungan tanah, mengalihkan 88.500 ton tailing/tahun dari fasilitas penyimpanan tailing permukaan.
Salah satu tambang di Indonesia yang berencana akan menerapkan metode backfill adalah tambang bawah tanah seng dan timah hitam di Dairi, Sumatera Utara milik PT Dairi Prima Mineral.
Penerapan metode ini di Indonesia dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, serta memperoleh izin teknis resmi dari pemerintah.
Sedangkan Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bismar Bakhtiar menilai, perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia melakukan pencegahan dan mitigasi dengan melakukan reklamasi pascatambang.
“Pertambangan sepanjang dilakukan dengan good mining practice maka aman,” tegasnya.
(Dani Jumadil Akhir)