JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara soal menu Makan Bergizi Gratis (MBG) saat Ramadhan yang dinilai menyimpang dari ketentuan anggaran. Masyarakat juga menilai menu MBG ini masih belum memenuhi angka kecukupan gizi (AKG).
BGN telah mengungkapkan anggaran bahan makanan dalam program MBG ditetapkan sebesar Rp8.000–Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000. BGN juga memastikan pelaksanaan MBG Ramadhan tetap sesuai standar gizi, tepat sasaran, serta transparan.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta menu MBG Ramadhan hingga BGN buka-bukaan anggaran, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S Deyang menegaskan anggaran bahan makanan dalam program MBG ditetapkan sebesar Rp8.000–Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000. Hal ini merespons ramainya perbincangan di media sosial (medsos) terkait menu MBG saat Ramadhan yang dinilai menyimpang dari ketentuan anggaran.
Nanik menjelaskan, besaran anggaran Rp13.000 untuk balita hingga kelas 3 SD serta Rp15.000 untuk anak kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui tidak sepenuhnya digunakan untuk bahan baku makanan. Sebagian anggaran tersebut dialokasikan untuk kebutuhan operasional serta insentif bagi yayasan/mitra pelaksana.
“Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 itu sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi,” ujar Nanik dalam keterangan yang diterima, Selasa (24/2/2026).
Nanik menjelaskan, selain untuk bahan baku makanan, anggaran MBG juga mencakup biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pendukung, antara lain pembayaran listrik, internet/telepon, gas, air, insentif relawan pekerja SPPG, insentif guru PIC, insentif kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk 3B, pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan, pembayaran BBM mobil MBG, serta operasional KaSPPG beserta timnya, dan sebagainya.
Selain itu, terdapat pula alokasi anggaran sebesar Rp2.000 per porsi yang digunakan untuk sewa lahan dan bangunan, meliputi dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan IPAL, filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern, mulai dari steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga sewa ompreng.
Dalam juknis terbaru Nomor 401.1, anggaran sebesar Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan oleh mitra sebesar Rp6 juta per hari, dengan asumsi setiap SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.
Namun demikian, BGN tetap terbuka terhadap masukan maupun pelaporan apabila terdapat indikasi menu MBG yang dinilai kurang dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” tutup Nanik.