Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan dicairkan pada 2026. (Foto: Okezone.com_
Share :
Pemerintah memastikan THR dibayarkan 100 persen penuh, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga tunjangan kinerja. Pencairan telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026.