JAKARTA – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), termasuk perusahaan asing yang beroperasi di sektor hulu migas Indonesia, diminta menjual hasil produksi minyaknya kepada Pertamina. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor, yang selama ini menimbulkan biaya tinggi bagi kebutuhan domestik.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, mengatakan Indonesia saat ini masih sangat bergantung pada impor minyak dan BBM dari luar negeri. Padahal, Indonesia masih memiliki produksi minyak dari berbagai wilayah kerja migas yang dioperasikan oleh KKKS, baik perusahaan nasional maupun asing.
“Data SKK Migas menunjukkan produksi minyak Indonesia saat ini berada di kisaran 600 ribu barel per hari, atau sekitar 219 juta barel per tahun. Produksi ini berasal dari berbagai KKKS yang beroperasi di Indonesia,” kata Sofyano Zakaria, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, jumlah produksi tersebut sebenarnya sangat penting untuk membantu memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. Namun dalam praktiknya, sebagian minyak mentah dari kontraktor masih berpotensi dijual atau dialokasikan ke pasar luar negeri sesuai mekanisme kontrak dan perdagangan global.
Kondisi ini membuat Indonesia tetap harus mengimpor minyak dan BBM dalam jumlah besar. Bahkan data energi menunjukkan Indonesia masih mengimpor ratusan juta barel minyak setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Karena itu, Sofyano menilai sudah saatnya pemerintah membuat kebijakan yang lebih tegas agar minyak yang diproduksi di wilayah Indonesia diprioritaskan untuk kebutuhan nasional.
“Minyak yang dihasilkan dari bumi Indonesia seharusnya lebih dulu dipakai untuk rakyat Indonesia. Karena itu, KKKS yang beroperasi di Indonesia seharusnya diwajibkan menjual minyaknya kepada Pertamina sebagai perusahaan energi nasional,” tegasnya.
Ia menjelaskan, jika minyak tersebut dijual ke Pertamina, ada beberapa manfaat besar bagi masyarakat Indonesia.
Pertama, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan impor minyak, sehingga devisa negara tidak terus keluar dalam jumlah besar. Kedua, pasokan BBM dalam negeri akan lebih terjamin, sehingga risiko kelangkaan atau gangguan distribusi dapat ditekan. Ketiga, negara dapat menghemat anggaran energi, yang pada akhirnya bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.