JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI/Polri, termasuk PNS sudah dicairkan bertahap sejak 26 Februari 2026. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun atau meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun lalu.
Selain itu, THR pekerja swasta juga akan dicairkan. Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, serta paling lambat disalurkan pada H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.
Namun, ada yang berbeda dari THR PNS dan pekerja swasta yakni pengenaan pajak. THR PNS bebas pajak, sementara THR pekerja swasta dikenakan pajak.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta THR PNS 2026 dan pekerja swasta cair, Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Pada tahun 2026, THR akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri dengan dukungan APBN sebesar Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN Daerah melalui APBD sebesar Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan alokasi APBN sebesar Rp12,7 triliun.
“Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa 3 Maret 2026.
Menurutnya, pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13. "Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13," katanya.
Adapun THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan Pejabat Negara. Sedangkan untuk pemberian gaji ke-13 merupakan kebijakan terpisah dan akan dibayarkan pada bulan Juni 2026.
Kemudian untuk sektor swasta, Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, serta paling lambat disalurkan pada H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pemberiaan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun sebesar 1 bulan upah, sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional. Adapun besaran nominal THR menyesuaikan dengan tingkat upah yang berlaku di masing-masing perusahaan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat yakni mencapai 26,5 juta pekerja dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun, yang diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.