JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan sebanyak 359 orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Januari 2026. Pekerja tersebut merupakan yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
"Pada Januari tahun 2026 terdapat 359 orang tenaga kerja ter-PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," tulis laporan Satu Data Kemnaker, dikutip Senin (9/3/2026).
Dari data tersebut, jumlah tenaga kerja ter-PHK paling banyak terjadi di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Selatan yaitu masing-masing sebanyak 40 tenaga kerja.
"Ini sekitar 13,65 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," tulis laporan tersebut.
Jika dibandingkan Januari 2025, jumlah tenaga kerja yang kena PHK mengalami penurunan. Tercatat, pada Januari 2025, tenaga kerja yang kena PHK sebanyak 3.325 orang.