Selain itu, kebijakan single tarif diberlakukan di Merak pada 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret pukul 15.00 WIB, serta di Bakauheni pada 23 Maret pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret pukul 24.00 WIB bagi kendaraan golongan I hingga VIA guna memastikan distribusi layanan penyeberangan lebih tertata.
Direktur Keuangan ASDP, Bunga H. Oktaviyanti, menjelaskan bahwa kebijakan stimulus tarif tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga keterjangkauan transportasi publik selama periode mudik Lebaran.
“Stimulus ini ditujukan untuk membantu masyarakat agar perjalanan mudik menjadi lebih terjangkau sekaligus mendukung kelancaran mobilitas selama periode Lebaran. Bagi ASDP, yang terpenting adalah memastikan kesiapan operasional, keselamatan pelayaran, serta kualitas layanan tetap terjaga,” pungkas Bunga.
(Taufik Fajar)