Dengan mengaktifkan asuransi tersebut, masyarakat tidak hanya terlindungi dari risiko kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak direncanakan, tetapi juga mendapatkan perlindungan lainnya.
Perlindungan itu mencakup antara lain asuransi kebongkaran rumah tinggal yang dapat memberikan ganti rugi hingga Rp7,5 juta, asuransi kebakaran rumah tinggal dengan nilai ganti rugi hingga Rp50 juta.
Selain itu, ada santunan biaya evakuasi yang meliputi biaya evakuasi medis ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai hingga biaya pemulangan jenazah masing-masing maksimal Rp1,5 juta, serta santunan ambulans akibat kecelakaan yang mencapai Rp1,5 juta.
Melalui program ini, Jasindo berharap masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik tanpa khawatir untuk meninggalkan rumah selama periode libur Lebaran.
“Kami melihat kebutuhan perlindungan masyarakat terus berkembang, termasuk pada momentum dengan mobilitas tinggi seperti mudik Lebaran," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)