JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menemukan indikasi pelanggaran dalam penjualan tiket pesawat oleh sejumlah platform Online Travel Agent (OTA) atau agen travel online. Pelanggaran tersebut terkait penerapan komponen tarif tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi penerbangan di Indonesia.
Hal ini membuat harga tiket pesawat naik. Salah satu contoh yang sempat viral adalah tiket rute Palangkaraya-Jakarta yang disebut dijual hingga Rp200 juta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa mengatakan, seluruh platform penjualan tiket wajib mematuhi ketentuan tarif yang telah diatur pemerintah. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas (TBA) penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Menurut Lukman, dari hasil evaluasi yang dilakukan Ditjen Hubud, ditemukan indikasi praktik penjualan tiket yang tidak sesuai ketentuan, seperti penambahan komponen biaya tambahan tanpa izin Kementerian Perhubungan.
"Pelanggaran yang ditemukenali antara lain adanya biaya tambahan seperti biaya layanan atau convenience fee yang tidak mendapat persetujuan, serta biaya otomatis seperti asuransi keterlambatan yang sudah terpilih tanpa persetujuan eksplisit dari pengguna," ujar Lukman dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu(18/3/2026).
Selain itu, Ditjen Hubud juga menemukan ketidakjelasan rincian harga tiket yang dijual kepada konsumen karena tidak disertai dengan komponen tarif yang transparan.
Tidak hanya soal tarif, Kemenhub juga menyoroti praktik penawaran rute domestik melalui koneksi internasional oleh maskapai asing yang dikenal sebagai indirect cabotage. Praktik ini terjadi ketika maskapai asing mengangkut penumpang antara dua kota di dalam satu negara melalui rute transit di luar negeri.
Lukman menegaskan praktik tersebut melanggar ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang melarang maskapai asing mengangkut penumpang antar titik di dalam negeri.
“Praktik ini tidak hanya melanggar kedaulatan negara dan merugikan badan usaha angkutan udara nasional, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen yang tidak memahami skema penerbangan lanjutan internasional tanpa bantuan maskapai,” kata dia.