Menurut Dian, OJK memberikan perhatian khusus pada bank-bank yang posisi modal intinya sudah mendekati ambang batas minimum KBMI 4, yakni sebesar Rp70 triliun. Sebagai informasi, saat ini KBMI 3 diisi oleh bank dengan modal inti antara Rp14 triliun hingga Rp70 triliun.
Setelah ditelusuri, terdapat lima bank di KBMI 3 dengan posisi modal inti tertinggi, antara lain Panin Bank Rp53,55 triliun, CIMB Niaga Rp52,63 triliun, Bank Danamon Rp50,17 triliun, Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp48,11 triliun dan Bank SMBC Indonesia (BTPN) Rp44,03 triliun.
(Dani Jumadil Akhir)