Isi BBM Dibatasi 50 Liter, Truk dan Angkutan Umum Dikecualikan

Binti Mufarida, Jurnalis
Rabu 01 April 2026 09:01 WIB
Masyarakat diimbau untuk bijak dalam konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dengan penggunaan wajar setiap hari. (Foto ;Okezone.com/Pertamina)
Share :

JAKARTA – Masyarakat diimbau untuk bijak dalam konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dengan penggunaan wajar setiap hari agar distribusi tetap adil dan stabil. Untuk memastikan penggunaan BBM secara bijak, pemerintah melakukan pengaturan pembelian menggunakan barcode MyPertamina.

Pengisian BBM per hari dibatasi hingga 50 liter per kendaraan atau sampai tangki penuh. Aturan ini tidak berlaku bagi truk dan angkutan umum.

"Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha untuk tetap produktif, berpartisipasi aktif, dan mendukung efisiensi serta transformasi budaya kerja. Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian melalui barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan. Tetapi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Rabu (1/4/2026).

Pada kesempatan sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengajak masyarakat untuk tetap tenang karena pemerintah menjamin tercukupinya kebutuhan energi.

"Kita harus melakukan pembelian BBM dengan wajar dan bijak," ujarnya.

Pemerintah juga memutuskan belum ada penyesuaian harga BBM, baik subsidi maupun non-subsidi.

"Kami menyampaikan bahwa pemerintah, atas arahan Bapak Presiden dan hasil rapat, tidak ada penyesuaian harga, naik maupun turun," ucap Bahlil.

Pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto senantiasa memperhatikan kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan.

"Presiden selalu memperhatikan kepentingan rakyat, terutama saudara-saudara kita yang kurang mampu, agar semuanya bisa berjalan dengan baik," tambah Bahlil.

Selain mengajak masyarakat bijak dalam penggunaan BBM, pemerintah juga menerapkan program B50, yaitu pencampuran 50 persen bahan bakar nabati (biodiesel) berbasis minyak kelapa sawit (CPO) dengan 50 persen BBM jenis solar. Kebijakan ini bertujuan mendorong kemandirian energi, mengurangi impor solar, sekaligus menekan subsidi energi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya