Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi secara kumulatif. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, fasilitas pengurangan BPHTB tidak dapat diberikan.
Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa pengurangan ini diberikan secara otomatis atau secara jabatan. Dengan demikian, wajib pajak yang memenuhi syarat tidak perlu mengajukan permohonan terpisah untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Cukup membayar dan melaporkan melalui e-BPHTB.
Namun, fasilitas ini hanya berlaku satu kali, yaitu untuk perolehan hak pertama atas properti. Oleh karena itu, masyarakat yang berencana membeli rumah pertama di Jakarta diimbau memahami ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat membantu masyarakat dalam mengakses hunian pertama, sekaligus menghadirkan pelayanan perpajakan daerah yang lebih mudah, tepat sasaran, dan berpihak pada kebutuhan warga.
(Feby Novalius)