Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penguatan IHSG merupakan hasil dari reformasi pasar modal yang tengah dilakukan. Selain itu, pasar saham domestik dinilai bergerak menuju transparansi yang lebih tinggi dan semakin selaras dengan standar global.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa sejumlah kebijakan baru telah dirancang untuk menjawab kekhawatiran pelaku pasar, termasuk dari penyedia indeks global.
Langkah tersebut mencakup peningkatan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%, keterbukaan data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, hingga kewajiban pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO). Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat integritas dan akuntabilitas pasar modal Indonesia.
Senior Market Chartist Nafan Aji Gusta menilai respons positif pasar tidak lepas dari konsistensi reformasi yang dijalankan.
Ia mencontohkan keputusan FTSE Russell yang tetap menempatkan Indonesia dalam kategori secondary emerging market sebagai indikator kepercayaan global.