JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong aksi konsolidasi bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia. Langkah ini diambil untuk menciptakan struktur permodalan yang lebih kokoh serta memastikan industri BPR tetap sehat, efisien, dan memiliki daya saing tinggi di tengah dinamika ekonomi.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menekankan bahwa penguatan kelembagaan melalui penggabungan usaha (merger) akan sangat membantu BPR dalam menjalankan fungsinya sebagai penyalur pembiayaan sektor produktif bagi masyarakat.
“Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri BPR agar semakin sehat, tangguh, dan mampu menghadapi dinamika usaha yang terus berkembang. Dengan struktur permodalan yang lebih kuat dan kapasitas kelembagaan yang lebih baik, BPR diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat serta memperluas kontribusinya dalam mendukung pembiayaan UMKM dan perekonomian daerah,” kata Hidayat, Selasa (14/4/2026).
Sebagai wujud nyata dari kebijakan tersebut, OJK resmi menyetujui peleburan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mlatiindah ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mertoyudan. Keputusan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-25/D.03/2026 yang terbit pada 13 Maret 2026. Penyerahan dokumen keputusan dilakukan secara bertahap di Kantor OJK Yogyakarta pada 26 Maret dan di Kantor OJK Jawa Tengah pada 1 April 2026.