Harga Gas LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Naik, Bahlil: Hanya Sementara

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 20 April 2026 14:56 WIB
Menteri ESDM Bahlil (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan kenaikan harga LPG yang berlaku mulai 18 April untuk gas nonsubsidi bersifat sementara. Sebab harganya bisa kembali turun apabila acuan harga gas dunia menhalami penurunan. 

Bahlil mengatakan, Pemerintah hanya bisa menjamin atau menahan kenaikan harga gas subsidi, ketika kenaikan harga acuan gas dunia menhalami kenaikan. Sementara untuk LPG non subisidi, harganya mengikut fluktuasi harga acuan global. 

"Pemerintah hanya menjamin subdisi, sementara yang tidak bersubsidi itu dipakai industri, restoran, hotel, itu menyesuaikan dengan harga pasar," ujarnya usai konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (20/4/2026).

Bahlil mengatakan, kenaikan harga gas LPG untuk non subdisi sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM. Regulasi tersebut membentuk harga jual di pasar, dengan acuan harga gas dunia yang berlaku saat itu. 

"Pasti (harga gas non subsidi akan turun) kan ada formulasinya, jadi kalau harga dunia turun, pasti dia turun juga, kalau naik, dia ikut naik," tambahnya. 

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga LPG non subdisi per tanggal 18 April 2026. Hal tersebut seperti yang diumumkan melalui website resmi Pertamina Patra Niaga.

 

Harga LGP Nonsubsidi untuk ukuran 12 Kg naik menjadi Rp208 ribu untuk harga terendah sampai Rp285 ribu per tabung. Sementara untuk ukuran 5,5 Kg, harga per 18 April mulai dari Rp100 ribu sampai Rp134 ribu harga tertingginya. 

Adapun untuk tabung 12 Kg, harga Rp208 ribu hanya di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam. Sementara mayoritas penyesuaian harga LPG non subdisi menjadi Rp228 ribu, terjadi di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat. 

Sementara untuk harga LPG non subsidi ukuran 5,5 Kg, mengalami penyesuaian harga dari sebelumnya Rp90 ribu menjadi antara Rp100-134 ribu. Wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat harganya naik menjadi Rp107 ribu.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya