JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol, yang diproyeksikan mulai berlaku pada tahun 2028. PPN jalan tol ini masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029.
Dalam beleid yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tersebut, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto merancang tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) utama sebagai kerangka penguatan basis pajak dan kepatuhan.
Salah satu poin krusial dalam Renstra tersebut adalah rencana perluasan basis pajak yang mencakup pengenaan pajak pada sektor jasa infrastruktur dan lingkungan.
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis isi Renstra DJP 2025-2029, dikutip Selasa (21/4/2026).
Bimo merancang kerangka regulasi secara sistematis yang terbagi ke dalam tiga fokus utama. RPMK ini dirancang untuk memberikan landasan hukum bagi beberapa instrumen pajak baru dan penyempurnaan mekanisme yang sudah ada.
Selain PPN jalan tol yang ditargetkan pada 2028, regulasi ini mencakup implementasi pajak karbon pada 2026 serta penguatan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.
Fokus kedua adalah memperkuat tindakan penagihan dan pengawasan hukum. RPMK ini bertujuan mendukung pelaksanaan penagihan pajak serta penguatan sistem pengaduan tindak pidana perpajakan melalui Tax Crime Whistleblowing System. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap potensi penerimaan negara dapat terhimpun secara optimal melalui penegakan hukum yang lebih berkualitas.
Regulasi ketiga diarahkan pada penataan ekosistem perpajakan agar jumlah tax intermediaries (perantara pajak) yang terdaftar menjadi optimal. Selain itu, RPMK ini akan menyempurnakan aturan terkait pengawasan kepatuhan pihak lain atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), rincian data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP), serta penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Rangkaian aturan ini ditargetkan tuntas pada tahun 2026.
Penerbitan Renstra yang telah ditetapkan sejak 19 Desember 2025 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh wajib pajak. Melalui penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak transaksi digital dan pengenalan pajak karbon, pemerintah berupaya menyesuaikan sistem perpajakan dengan dinamika ekonomi digital dan komitmen terhadap lingkungan.
Dengan implementasi yang terukur hingga 2029, DJP optimistis dapat meningkatkan rasio pajak nasional sekaligus memperkuat struktur penerimaan negara dari berbagai sektor yang selama ini belum terjamah secara maksimal.
(Dani Jumadil Akhir)