Dari sisi regulasi, pemerintah telah merampungkan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Koperasi. Saat ini, penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) dan Keputusan Presiden (Keppres) terkait operasionalisasi dan pengadaan sumber daya manusia (SDM) tengah difinalisasi.
Ke depan, KDKMP akan difungsikan sebagai pusat distribusi dan agregator ekonomi desa. Perannya mencakup penyaluran kebutuhan pokok, distribusi bantuan pemerintah, penyerapan hasil produksi masyarakat, hingga penyediaan layanan keuangan.
Dalam implementasinya, koperasi ini akan terintegrasi dengan berbagai pihak seperti BUMN, kementerian teknis, hingga pelaku usaha desa untuk membentuk ekosistem ekonomi dari hulu ke hilir.
Pemerintah juga menekankan sejumlah program “quick wins” agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat, di antaranya penyaluran pupuk dan LPG, penyediaan sembako murah, distribusi bantuan sosial, layanan keuangan melalui agen perbankan, serta penyerapan hasil pertanian bekerja sama dengan Bulog.
Di sisi SDM, kebutuhan tenaga kerja untuk KDKMP dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) mencapai 35.476 orang. Hingga pertengahan April 2026, jumlah pendaftar telah mencapai lebih dari 216 ribu akun, dengan 111 ribu di antaranya memilih formasi KDKMP.
Rekrutmen dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan status pegawai BUMN non-ASN. Proses seleksi berada di bawah koordinasi Badan Pengelola BUMN dan Panitia Seleksi Nasional, serta dipastikan tidak dipungut biaya.
Rakortas juga menyoroti pentingnya pelibatan pemerintah desa dan pengurus koperasi dalam operasionalisasi guna memastikan keberlanjutan program. Selain itu, pemerintah mengantisipasi kekhawatiran pelaku usaha kecil dengan mendorong skema kolaborasi agar koperasi justru memperkuat ekonomi lokal, bukan menjadi pesaing.
Sejumlah tantangan lain yang dibahas meliputi persoalan lahan, harmonisasi regulasi sektoral, hingga penyederhanaan perizinan agar koperasi dapat segera beroperasi tanpa hambatan birokrasi.
Sebagai penutup, Menko Pangan menegaskan bahwa KDKMP memiliki peran strategis sebagai pusat distribusi, layanan keuangan, dan penggerak ekonomi desa. Oleh karena itu, percepatan penyelesaian berbagai kendala menjadi prioritas agar program ini dapat segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Taufik Fajar)