Sementara itu, dengan tugas dan tanggung jawab yang komplek, operator SPBU memperoleh gaji pokok sebesar Rp1,9 juta–Rp5,1 juta per bulan.
Akan tetapi nominal tersebut dapat berbeda-beda tergantung dengan kebijakan perusahaan, lokasi SPBU dan kinerja pegawai.
Pemberian upah operator SPBU tidak hanya berasal dari gaji pokok saja tetapi juga terdiri dari beberapa komponen tambahan, seperti:
Upah pokok: Ini merupakan gaji dasar yang biasanya mengikuti standar Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat.
Beberapa perusahaan dapat memberikan upah di atas standar tersebut sesuai kebijakan internal.
Tunjangan transportasi: Operator SPBU juga diberikan tunjangan transportasi untuk membantu biaya perjalanan operator dari rumah ke tempat kerja, terutama bagi SPBU yang berlokasi jauh dari pusat kota.
Tunjangan makan: Karena operator bekerja dalam sistem shift, perusahaan biasanya memberikan fasilitas makan atau uang makan sebagai bentuk dukungan kesejahteraan.
(Dani Jumadil Akhir)