JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV). Regulasi tersebut diyakini tidak akan mengganggu penjualan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang berdampak pada produksi EV nasional.
"Mudah-mudahan kenaikan ini tidak berimplikasi besar pada penjualan yang pada akhirnya berujung pada produksi mobil listrik di Indonesia," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, Rabu (22/4/2026).
Sebelum adanya Permendagri tersebut, pemilik kendaraan listrik tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, dengan adanya Permendagri ini, biaya kepemilikan dipastikan akan naik.
"Total biaya kepemilikan ini akan naik. Yang tadinya tidak ada PKB atau BBNKB setiap tahun, kini akan ada. Hal ini akan menambah biaya operasional ke depannya," katanya.
Untuk itu, Kemenperin berharap transisi menuju kendaraan listrik tetap berjalan sesuai target. Saat ini, pangsa pasar kendaraan listrik disebut telah mendekati 13 persen dan ditargetkan mencapai 15 persen.
Berdasarkan data Januari–Maret, penjualan BEV melonjak 96 persen menjadi 33.146 unit dari 16.926 unit, melampaui pertumbuhan industri yang hanya 1,7 persen. Adapun penjualan mobil internal combustion engine (ICE) justru turun dari 174.776 unit menjadi 156.684 unit. Hingga akhir 2026, porsi BEV diprediksi meningkat menjadi sekitar 19–20 persen.
Tren positif ini perlu dijaga di tengah lonjakan harga energi dunia akibat krisis geopolitik di Timur Tengah. Peningkatan adopsi EV diyakini dapat mengurangi konsumsi dan impor bahan bakar minyak (BBM) sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.