JAKARTA — Pemerintah diminta meninjau ulang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pajak kendaraan bermotor karena dinilai berpotensi menghambat percepatan penggunaan kendaraan listrik. Padahal, pemerintah menargetkan 2 juta mobil listrik dan 13 juta sepeda motor listrik pada 2030, yang berpotensi menghemat devisa impor hingga Rp49 triliun serta memangkas subsidi BBM sebesar Rp18,3 triliun per tahun.
Chief Executive Officer Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menilai perubahan dari mandat pajak 0 persen menjadi kebijakan yang bergantung pada masing-masing daerah berisiko mengganggu perkembangan pasar kendaraan listrik nasional.
“Insentif pajak nasional harus tetap dipertahankan, bahkan diperluas. Perubahan dari mandat pajak 0 persen menjadi tarif yang bergantung pada selera fiskal masing-masing gubernur akan merusak paritas harga yang sangat dibutuhkan untuk adopsi massal,” ujar Fabby, Jumat (24/4/2026).
IESR menilai keberlanjutan investasi di sektor kendaraan listrik sangat bergantung pada stabilitas regulasi. Inkonsistensi kebijakan dinilai berisiko mendinginkan minat konsumen serta iklim investasi pada manufaktur kendaraan listrik dan infrastruktur pengisian daya di tengah fase pertumbuhan pasar yang masih awal.
Selain itu, IESR menilai Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi tersebut sebelumnya memberikan arah kebijakan dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak.