Jasa Raharja Beri Santunan hingga Rp90 Juta ke Korban Kecelakaan Kereta Bekasi

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 28 April 2026 17:37 WIB
Kereta Api (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin menginstruksikan jajarannya unutk melakukan pendataan korban kecelakaan KRL dengan KA Jarak Jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin malam (27/4/2026).

Awwaludin mengatakan pendataan dilakukan dengan koordinasi dengan pihak kepolisian, PT KAI, serta sakit yang menjadi tempat evakuasi penumpang. Kegiatan ini dalam rangka memastikan seluruh korban memperoleh penanganan medis dengan jaminan biaya perawatan, serta proses pendataan berjalan secara akurat.

"Jasa Raharja hadir untuk memastikan setiap korban kecelakaan mendapatkan perlindungan dasar secara cepat dan tepat. Kami telah menginstruksikan jajaran untuk segera melakukan pendataan dan menjamin korban yang dirawat di rumah sakit, serta memastikan seluruh korban memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa (28/4/2026).

PT Jasa Raharja akan menjamin seluruh korban baik luka-luka maupun meninggal dunia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

Melalui UU tersebut telah diatur untuk korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan dasar sebesar Rp50 juta. Selain itu PT Jasa Raharja Putera juga akan memberikan santunan sebesar Rp40 juta sehingga total santunan untuk korban meninggal sebsar Rp90 juta.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya