Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair Mei 2026? Ini Jadwal Terbaru dan Cara Cek Penerimanya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 30 April 2026 20:00 WIB
Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair Mei 2026? Ini Jadwal Terbaru dan Cara Cek Penerimanya (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri cair Mei 2026? Ini jadwal terbaru dan cara cek penerimanya. Pencairan gaji ke-13 dinanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS.

Gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026. Beleid ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan aturan tersebut, Gaji ke-13 PNS dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Meski sudah ada jadwal pencairan, muncul kabar gaji ke-13 akan dipotong demi efisiensi APBN 2026. Namun, kabar tersebut hingga sampai saat ini belum dipastikan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pernah mengatakan, keputusan apakah gaji ke-13 akan dikenai efisiensi atau tidak saat ini masih dalam tahap pembahasan. 

‎"Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13)," kata Purbaya di Kemenkeu, Selasa (7/4/2026).

Purbaya menambahkan, pihaknya belum dapat memberikan keputusan final dan meminta untuk menunggu hasil kajian lebih lanjut. ‎"Nanti ditunggu," tambahnya.

Lalu kapan gaji ke-13 PNS cair? Berikut ini jadwalnya.

 


 
Jadwal Terbaru Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri 

Pencairan gaji ke-13 tahun ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026.

"Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026," demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.

Apabila gaji ke-13 belum terealisasi sesuai jadwal, maka pencairannya tetap akan dilakukan setelah bulan Juni. Artinya, hak penerima atas gaji ke-13 tetap dijamin dalam tahun anggaran yang sama.

"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 poin ke-2.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengatur tata cara pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta para pensiunan.

Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara sekaligus untuk membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

‎Penerima manfaatnya meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga tenaga non-ASN yang memenuhi syarat tertentu. Dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari APBN dan APBD, dengan komponen utama berupa gaji pokok serta tunjangan yang melekat.

‎Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa THR dapat dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya, sedangkan gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni. Regulasi ini menjadi pedoman resmi agar penyaluran dana dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

‎Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2026 dibagi menjadi empat kelompok utama, yaitu aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Pembagian ini dibuat untuk memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara, berdasarkan PMK, pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).

 

Cara Cek Penerima Gaji ke-13

Cara cek penerima gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan tahun 2026 dapat dilakukan melalui aplikasi MyASN (untuk aktif), aplikasi Andal by Taspen (pensiunan), atau pengecekan mutasi rekening bank.

Berikut cara cek mutasi rekening lewat aplikasi bank:

- Masuk ke aplikasi mobile banking
- Login dengan rekening mobile banking  
- Buka menu transaksi atau mutasi rekening untuk melihat dana masuk
- Anda juga bisa mengeceknya melalui menu cek saldo

Dengan demikian, gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri cair sesuai jadwal yakni Juni 2026 dan bukan di bulan Mei 2026.


 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya