Lebih dari sekadar kewajiban administratif, pembayaran PBB-P2 juga menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan Jakarta. Pajak daerah yang dibayarkan warga menjadi salah satu sumber penting bagi pembiayaan layanan publik dan pembangunan fasilitas kota.
Kontribusi tersebut dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan kualitas jalan, trotoar, taman kota, sekolah negeri, layanan kesehatan, transportasi publik, pengendalian banjir, serta pengelolaan lingkungan perkotaan.
Dengan memanfaatkan keringanan PBB-P2 tahun 2026, masyarakat tidak hanya memperoleh manfaat berupa potongan pajak, tetapi juga turut berperan dalam mendukung pembangunan Jakarta yang lebih tertata, nyaman, dan berkelanjutan.
Pemprov DKI Jakarta pun mengimbau masyarakat untuk lebih awal melakukan pembayaran PBB-P2 hingga akhir periode, sehingga semakin besar keringanan yang dapat diperoleh.
(Agustina Wulandari )