Sebelumnya Gojek dan Grab sudah memberikan sikap mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tersebut.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan siap untuk mengkaji pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi 8 persen.
Saat ini GOTO akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut.
Sementara, Grab Indonesia menyatakan siap untuk mengkaji dan berkolaborasi dengan pemerintah terkait pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi 8 persen.
Grab Indonesia juga masih menunggu penerbitan resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 agar dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)