Sebagai bagian dari perbaikan birokrasi, Purbaya menyatakan bahwa seluruh kebijakan pajak yang bersinggungan dengan dunia usaha kini harus melalui pemeriksaan ketat di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum diumumkan secara satu pintu oleh Menteri Keuangan.
Meski memberikan jaminan perlindungan bagi peserta PPS, Purbaya memberikan peringatan keras terkait kewajiban repatriasi aset. Pemerintah memberikan tenggat waktu selama enam bulan ke depan bagi para peserta yang telah berkomitmen memindahkan asetnya ke dalam negeri namun belum merealisasikannya.
Purbaya mengancam akan mengambil tindakan hukum yang drastis jika hingga akhir tahun aset-aset tersebut masih terparkir di luar negeri tanpa ada upaya masuk ke sistem keuangan nasional.
"Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri enggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun kalau ketahuan enggak dimasukin saya sikat, saya kasih waktu lah 6 bulan ke depan jadi dan punya uang di luar pun enggak akan bisa pakai bisnis di sini," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)