Bagi pengusaha maupun individu yang telah berpartisipasi, Purbaya mengimbau agar mereka fokus menjalankan aktivitas bisnis secara normal dan membayar kewajiban pajak sesuai dengan perolehan saat ini.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi wajib pajak yang sudah beriktikad baik mengikuti program pengampunan dari pemerintah agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di lapangan.
Baca selengkapnya: Purbaya Tegur DJP, Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty Jilid II
(Taufik Fajar)