JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, tim khusus gabungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menindaklanjuti temuan terkait 40 perusahaan baja asal China yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
Setelah dilakukan kunjungan langsung, puluhan perusahaan tersebut menyatakan komitmennya untuk mengikuti regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. Purbaya mengonfirmasi bahwa pihak otoritas pajak telah menjalin komunikasi intensif guna memastikan perusahaan-perusahaan tersebut segera melegalkan seluruh aspek perpajakannya.
"Itu pajak sudah bicara dengan mereka. Maksudnya mereka tentunya mau go legal," kata Purbaya di kawasan Kantor Pusat Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Hingga saat ini, Purbaya belum merinci total nilai kewajiban pajak yang telah disetorkan oleh ke-40 perusahaan baja tersebut ke kas negara. Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau pergerakan mereka secara ketat dan tidak ragu untuk melakukan pengejaran kembali jika komitmen tersebut tidak segera direalisasikan.
"Kita lihat seperti apa ke depannya. Kalau enggak ada gerakan lagi dari mereka ya sudah kita kejar lagi," tutur Purbaya.
Ke-40 perusahaan baja ini telah menjadi target pengawasan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, sejak awal tahun 2026. Berdasarkan investigasi awal, praktik pengemplangan pajak yang dilakukan puluhan perusahaan tersebut diperkirakan telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar dalam kurun waktu empat tahun.
Bimo sebelumnya mengungkapkan bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4 triliun setiap tahunnya selama periode 2016 hingga 2019.
"Kerugian 40 perusahaan tersebut estimasinya, estimasinya 40 perusahaan setiap tahun sekitar 4 triliun. Dari 2016 sampai 2019," ujar Bimo saat memberikan keterangan di Cikupa, Banten, Rabu (5/2/2026).
(Dani Jumadil Akhir)