Purbaya Tetapkan Aturan Baru Pajak Rokok 

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2026 05:24 WIB
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
Share :

Purbaya menetapkan bahwa minimal 50 persen dari penerimaan pajak rokok bagian daerah harus dialokasikan untuk kegiatan yang telah ditentukan (earmarked). Dari jumlah tersebut, porsi terbesar yakni 75 persen (atau setara 37,5 persen dari total penerimaan daerah) wajib disalurkan untuk program Jaminan Kesehatan.

Sisanya dialokasikan untuk pelayanan kesehatan lainnya di daerah minimal sebesar 7,5 persen, serta untuk penegakan hukum oleh Pemda maksimal sebanyak 5 persen. Ketentuan alokasi ini mulai diberlakukan untuk perencanaan APBD tahun anggaran 2027. 

Regulasi terbaru ini juga mengubah tata cara transaksi. Kini, wajib pajak rokok yang telah terdaftar diwajibkan melakukan penyetoran pajak dan cukai ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) secara tunai. 

Ketentuan pembayaran tunai ini merupakan hal baru yang tidak diatur dalam PMK sebelumnya.

Untuk menjamin transparansi, Menteri Keuangan dan Gubernur akan melakukan pemantauan ketat terhadap penetapan alokasi, bagi hasil, hingga penggunaan dana untuk kesehatan dan penegakan hukum.

Pemda juga diwajibkan melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan guna memastikan penghitungan kontribusi jaminan kesehatan daerah tepat sasaran. 

Baca selengkapnya: Purbaya Terbitkan Aturan Baru Pajak Rokok, Ini Isinya

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya