JAKARTA - Bagaimana nasib pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) usai ibu kota Indonesia tetap Jakarta? Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta tetap Ibu Kota Negara. Hal ini diputuskan MK usai menolak gugatan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terhadap uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN).
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw mengatakan, pembangunan IKN terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing,” ujarnya di Jakarta.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) pun menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sementara itu, Otorita IKN menyebut pembangunan IKN di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur direncanakan secara terperinci.
"Pembangunan IKN direncanakan secara terperinci, terukur, dan dikendalikan secara konsisten,” ujar Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Manajemen Kebijakan dan Strategi Konstruksi, Danis Hidayat Sumadilaga.