JAKARTA - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menerima keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengatur 92% pendapatan untuk pengemudi transportasi online dan potongan komisi 8% untuk aplikator. Dengan aturan ini, perusahaan akan menerima potongan komisi sebesar 8%, dibandingkan sebelumnya sebesar 20%.
Sebagai bentuk dukungan terhadap arahan Presiden terkait kebijakan skema bagi hasil ojek online, Gojek dan GoTo menyiapkan empat langkah konkret.
"Seperti yang telah kami sampaikan dalam berbagai momentum sebelumnya, termasuk pada pengumuman program dukungan kesejahteraan Bakti GoTo untuk Negeri serta peluncuran 7 Inisiatif Apresiasi Mitra terbaru, kesejahteraan mitra driver akan selalu menjadi prioritas utama bagi perusahaan," ujar Direktur Utama/CEO GoTo, Hans Patuwo, Selasa (19/5/2026).
Berikut empat langkah konkret Gojek dan GoTo untuk mendukung arahan pemerintah terkait skema bagi hasil ojek online:
1. Gojek dan GoTo berkomitmen mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto terkait komisi ojek online
Perusahaan akan menyesuaikan skema bagi hasil layanan roda dua sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini akan menyesuaikan komponen pendapatan perusahaan dari layanan transportasi online roda dua (GoRide). Namun, hal ini merupakan investasi jangka panjang demi ekosistem yang lebih berkesinambungan.
Tidak hanya untuk mitra pengemudi, perusahaan juga hadir untuk puluhan juta pengguna. Gojek dan GoTo menyadari adanya tanggung jawab sebagai platform transportasi online untuk menjaga kesinambungan pergerakan masyarakat setiap harinya.