Purbaya Bantah soal Ada Kuota Pencairan Restitusi Pajak

Anggie Ariesta, Jurnalis
Rabu 20 Mei 2026 10:10 WIB
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah soal rumor yang beredar mengenai adanya penerapan sistem kuota atau pembatasan pencairan restitusi pajak di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Purbaya meluruskan bahwa proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak (WP) hingga saat ini tetap berjalan normal sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai bukti komitmen tersebut, Menkeu membeberkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menggelontorkan dana restitusi pajak dalam jumlah jumbo, yakni melebihi Rp160 triliun sepanjang periode Januari hingga April 2026.

“Enggak, enggak ada kuota. Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu,” tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (19/5/2026).

Purbaya tidak menampik bahwa otoritas fiskal kini bersikap jauh lebih selektif dan berhati-hati sebelum mengetok palu pencairan dana pengembalian pajak. Langkah pengetatan ini sengaja ditempuh menyusul adanya indikasi kuat mengenai kebocoran penerimaan negara lewat modus klaim restitusi bernilai besar yang terindikasi fiktif atau tidak tepat sasaran.

Kendati pengawasan diperketat, Menkeu memberikan jaminan bahwa hak-hak para pelaku usaha dan wajib pajak patuh yang memang secara legal berhak menerima kelebihan bayar, sama sekali tidak akan dihambat apalagi dihentikan.

“Sampai sekarang sudah kita keluarkan lebih dari Rp160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu full year Rp360 triliun, hitungan kasarnya kalau dikali tiga berarti Rp480 triliun, berarti lebih tinggi dibanding tahun lalu,” jelas Purbaya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya