JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada penetapan pajak baru di tahun 2027. Kebijakan fiskal tahun depan, menurutnya, tetap difokuskan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Nggak ada, belum ada sekarang," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (30/5/2026).
Purbaya menjelaskan, asumsi pertumbuhan ekonomi 6,5 persen yang tercantum dalam kerangka kebijakan pemerintah belum memasukkan rencana kenaikan maupun penambahan jenis pajak baru.
Menurutnya, pemerintah akan mempertimbangkan langkah fiskal secara selektif apabila kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dinilai sudah cukup kuat.
"Kita akan lihat secara selektif. Itu asumsi itu belum ada kenaikan pajak baru, tapi kalau nanti udah cukup sehat ekonomi masyarakat, ya kita akan pikirkan ini secara bertahap," lanjut Purbaya.
Ia menegaskan, setiap kebijakan perpajakan akan dirancang dengan hati-hati agar tidak mengganggu konsumsi rumah tangga maupun momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
"Jadi kita akan menerapkan pajak yang bisa mengganggu daya beli masyarakat dan mengganggu arah ekonomi," pungkasnya.
(Taufik Fajar)