Hambatan Ekspor Rajungan ke AS Berhasil Diatasi, Nilainya Capai USD321 Juta

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 21 Mei 2026 12:16 WIB
KKP berhasil menghapus hambatan ekspor rajungan yang sebelumnya diberlakukan oleh otoritas Amerika Serikat. (Foto: Okezone.com/KKP)
Share :

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghapus hambatan ekspor rajungan yang sebelumnya diberlakukan oleh otoritas Amerika Serikat (AS). AS merupakan pasar utama ekspor rajungan Indonesia dengan nilai rata-rata mencapai USD321 juta dalam tiga tahun terakhir, atau sekitar 16,6 persen dari total ekspor produk perikanan Indonesia ke negara tersebut.

Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Machmud, menjelaskan bahwa AS mewajibkan negara pengekspor rajungan memiliki sistem pengelolaan perikanan yang setara dengan regulasi mereka, khususnya terkait perlindungan mamalia laut dan pengendalian bycatch, atau memperoleh comparability finding sebagaimana diatur dalam Marine Mammal Protection Act (MMPA).

“Pada awalnya rajungan yang ditangkap dengan alat gillnet dilarang diekspor ke AS. Untuk membedakan rajungan yang ditangkap dengan alat yang telah memperoleh comparability finding seperti bubu, maka ekspor rajungan diwajibkan menggunakan sertifikasi tambahan yaitu Certificate of Admissibility (COA) sesuai ketentuan MMPA,” ujar Machmud, Kamis (21/5/2026).

Perjuangan KKP dimulai dari gugatan National Fisheries Institute (NFI) bersama importir seafood kepada Pemerintah AS di Court of International Trade (CIT) pada Oktober 2025. Hasilnya, CIT memutuskan penangguhan sementara larangan ekspor rajungan hasil tangkapan gillnet dari Indonesia dan beberapa negara lain seperti Vietnam, Filipina, dan Sri Lanka selama 180 hari, serta melakukan peninjauan ulang comparability finding dari negara-negara tersebut.

“Menindaklanjuti peninjauan ulang tersebut, kami terus mengoordinasikan penyusunan bahan serta secara aktif merespons permintaan informasi dari Pemerintah AS sejak November 2025 hingga April 2026,” kata Machmud.

Senada, Direktur Pemasaran Ditjen PDSPKP, Erwin Dwiyana, menyampaikan bahwa proses tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk BRIN, asosiasi pengelolaan rajungan (APRI), mitra NGO seperti Yayasan Konservasi RASI, WWF, EDF Indonesia, SFP, Cetasi, serta KBRI Washington DC.

Pada 8 Mei 2026, Pemerintah AS melalui NOAA Fisheries menginformasikan telah menyelesaikan reviu pengajuan comparability finding untuk rajungan gillnet Indonesia.

NOAA juga memastikan Indonesia memperoleh comparability finding yang setara dengan standar regulasi AS untuk perikanan rajungan gillnet yang berlaku hingga 31 Desember 2029, sama seperti rajungan bubu atau trap yang sebelumnya telah mendapatkan pengakuan serupa. Dari hasil peninjauan tersebut, Filipina diketahui ditolak pengajuan comparability finding-nya.

Dengan keputusan itu, beban sertifikasi tambahan terkait aturan MMPA yang sebelumnya diberlakukan bagi eksportir rajungan Indonesia dan importir di AS resmi dihapuskan.

Lebih lanjut, Erwin menegaskan komitmen KKP dalam menjaga kesehatan ekosistem laut melalui kebijakan ekonomi biru yang menempatkan aspek ekologi sebagai prioritas pembangunan kelautan.

Hal ini sejalan dengan MMPA dalam upaya mengurangi potensi kematian dan cedera serius pada mamalia laut dalam kegiatan perikanan komersial, khususnya melalui pelaporan bycatch serta penguatan program pemantauan.

Ia berharap penghapusan sertifikasi tambahan ini dapat meningkatkan daya saing rajungan Indonesia di pasar Amerika Serikat.

“Dengan keputusan ini, nilai ekspor rajungan yang terselamatkan dari larangan diperkirakan mencapai USD80 juta atau sekitar 25 persen dari total ekspor rajungan ke AS. Nelayan rajungan gillnet juga dapat kembali berusaha sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Erwin.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya