Menhub menganalogikan, misalnya sebuah truk idealnya hanya mengangkut 1 ton muatan. Jika melebihi 1 ton, maka kelebihannya akan menjadi dasar pengenaan biaya tambahan.
Terkait pelaksanaan kebijakan tersebut, ia hanya menjawab singkat: secepatnya.
“Kalau kita berharap lebih cepat lebih bagus. Tapi kan perlu koordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Kita sudah bersurat,” tambahnya.
Pelanggaran daya angkut (overload) dan kelengkapan dokumen masih menjadi temuan utama dalam razia kendaraan angkutan barang selama periode Januari hingga awal April 2026. Kondisi ini menjadi catatan penting pemerintah dalam upaya mewujudkan target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat, dari 1 Januari hingga 3 April 2026, sebanyak 606.799 kendaraan telah diperiksa melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Indonesia. Hasilnya, 157.821 kendaraan atau sekitar 26,01 persen terbukti melakukan pelanggaran.
Dari total pelanggaran tersebut, pelanggaran daya angkut mendominasi dengan 104.043 kendaraan atau 48,49 persen. Angka ini hampir sebanding dengan pelanggaran dokumen yang mencapai 104.011 kendaraan atau 48,48 persen. Sementara itu, pelanggaran dimensi tercatat sebanyak 5.785 kendaraan (2,70 persen).