JAKARTA - Pelanggaran daya angkut (overload) dan kelengkapan dokumen masih menjadi temuan utama dalam razia kendaraan angkutan barang selama periode Januari hingga awal April 2026. Kondisi ini menjadi catatan penting pemerintah dalam upaya mewujudkan target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat, dari 1 Januari hingga 3 April 2026 sebanyak 606.799 kendaraan telah diperiksa melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Indonesia. Hasilnya, 157.821 kendaraan atau sekitar 26,01 persen terbukti melakukan pelanggaran.
Dari total pelanggaran tersebut, pelanggaran daya angkut mendominasi dengan 104.043 kendaraan atau 48,49 persen. Angka ini hampir sebanding dengan pelanggaran dokumen yang mencapai 104.011 kendaraan atau 48,48 persen. Sementara itu, pelanggaran dimensi tercatat sebanyak 5.785 kendaraan (2,70 persen).
Adapun pelanggaran lainnya meliputi tata cara muat sebanyak 710 kendaraan (0,33 persen) serta pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 4 kendaraan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa dominasi pelanggaran tersebut menunjukkan masih rendahnya kepatuhan pelaku usaha, baik dari sisi operasional maupun administrasi.
“Pengawasan menunjukkan tren meningkat, namun tingkat pelanggaran masih relatif tinggi. Ini mengindikasikan kepatuhan operator angkutan barang masih perlu ditingkatkan,” ujar Aan dalam keterangannya resminya, Senin (6/4/2026).