JAKARTA – Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kesejahteraan tenaga pendidik, besaran gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi sorotan. Tidak hanya soal penghasilan rutin, isu bantuan pemerintah seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang masih dinantikan sejumlah kelompok pekerja juga ikut memicu perbincangan mengenai dukungan negara terhadap sektor pendidikan dan tenaga kerja secara luas.
Di Indonesia, status guru terbagi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN. Guru ASN sendiri terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara guru non-ASN umumnya masih berstatus honorer.
Perbedaan status tersebut turut berpengaruh pada besaran gaji, tunjangan, hingga sistem penggajian yang diterima masing-masing.
Gaji Guru PNS Berdasarkan Golongan
Gaji guru PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Besarannya ditentukan berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga IV.
1. Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
2. Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
3. Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Baca Selengpanya: Berapa Sebenarnya Gaji dan Tunjangan Guru PNS? Ini Kisarannya
(Feby Novalius)