2.231 Izin Pengecer dan Distributor Pupuk Dicabut

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 25 Mei 2026 07:51 WIB
Mentan Amran (Foto: Okezone)
Share :

“Kami ingin petani mendapatkan pupuk dengan mudah, cepat, dan sesuai haknya. Jangan sampai ada lagi permainan distribusi yang menyusahkan petani,” ucapnya.

Selain pencabutan izin distributor bermasalah, pemerintah juga memperkuat reformasi distribusi pupuk melalui digitalisasi sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Melalui sistem tersebut, data petani, luas lahan, komoditas, hingga kebutuhan pupuk tercatat secara digital sehingga distribusi menjadi lebih transparan dan akuntabel. Mentan Amran menilai digitalisasi menjadi salah satu instrumen penting untuk mempersempit ruang penyimpangan.

“Digitalisasi membuat distribusi lebih transparan dan tepat sasaran. Kami ingin subsidi benar-benar diterima petani yang berhak,” katanya.

Pemerintah juga melakukan deregulasi dan penyederhanaan penyaluran pupuk subsidi agar akses petani semakin mudah. Di era Presiden Prabowo Subianto, sebanyak 145 regulasi terkait penyaluran pupuk dipangkas untuk mempercepat dan mempermudah tata kelola pupuk subsidi.

Selain itu, pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20 persen untuk sejumlah jenis pupuk utama seperti Urea, NPK Phonska, NPK Formula Khusus, ZA, dan pupuk organik.

Menurut Mentan Amran, reformasi distribusi dan deregulasi pupuk merupakan bagian dari upaya besar pemerintah menjaga produksi pangan nasional sekaligus memperkuat kesejahteraan petani.

“Kalau pupuk mudah diperoleh dan distribusinya bersih, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat. Itu tujuan utama yang terus kami perjuangkan,” tegasnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya