Viral Puluhan Gerai Alfamart di Lombok Tutup hingga Picu PHK, Mendag: Masalah Izin

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 25 Mei 2026 18:41 WIB
Viral Puluhan Gerai Alfamart di Lombok Tutup hingga Picu PHK, Mendag: Masalah Izin (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan penutupan puluhan gerai ritel modern Alfamart di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), murni disebabkan oleh persoalan penataan perizinan dan kesesuaian tata ruang, bukan karena faktor ekonomi lainnya. 

Pemerintah saat ini tengah menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah daerah guna mencari jalan keluar terbaik, khususnya terkait nasib para pekerja yang terdampak.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, kewenangan mutlak mengenai regulasi pendirian serta operasional toko swalayan atau minimarket berada di tangan pemerintah daerah (pemda) setempat.

“Di Lombok itu kan sebenarnya gini ya, apa namanya, pendirian minimarket di daerah itu kan diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi kalau mendirikan minimarket itu harus ada, harus diserahkan dengan RT RW, Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. Nah saya lihat, itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya,” ungkap Budi saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurut Budi, setiap kebijakan penataan ulang harus mengacu pada dokumen tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut.

“Jadi tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman, jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja,” ujar Budi.

Merespons gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang membayangi para staf gerai, Mendag menyatakan bahwa kementeriannya tidak tinggal diam.

Kemendag tengah mengkaji berbagai opsi solusi bersama pemda setempat, mulai dari opsi relokasi tempat usaha hingga penyesuaian teknis operasional agar gerai ritel dapat tetap berjalan tanpa melanggar hukum fiskal dan spasial daerah.

“Ya ini makanya kita komunikasikan, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah, sebenarnya apakah kemudian nanti solusinya dengan pericinan itu harus dipindah atau bagaimana kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa misalnya tetap berdiri ya dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing misalnya begitu,” jelas Budi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya