JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur pungutan negara di sektor profesi keuangan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026, pemerintah menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pembinaan serta pengawasan profesi keuangan, dengan nominal tertinggi mencapai Rp10 juta untuk pendaftaran Kantor Akuntan Publik (KAP) asing.
Langkah penataan ulang struktur tarif ini diambil guna merespons kebutuhan mendesak seiring adanya restrukturisasi organisasi dan tata kerja pada unit pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di bawah naungan Kementerian Keuangan. Pemerintah menegaskan bahwa cakupan objek pungutan baru ini meliputi aspek perizinan, persetujuan, hingga penegakan hukum administratif.
"Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Keuangan terkait dengan pembinaan dan pengawasan profesi keuangan meliputi: a. biaya perizinan; b. biaya persetujuan; dan c. denda administratif," sebagaimana tertera dalam Pasal 1 PMK 33/2026, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Kebijakan operasional ini sekaligus menjadi implementasi teknis atas amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif PNBP.
Berdasarkan dokumen lampiran PMK tersebut, pemerintah mematok tarif penerbitan izin akuntan publik baru sebesar Rp1 juta untuk setiap berkas permohonan. Nominal yang sama juga diterapkan untuk pengurusan perpanjangan izin.