Purbaya Tetapkan Tarif PNBP Profesi Keuangan, KAP Asing Dipatok Rp10 Juta

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 30 Mei 2026 15:48 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan regulasi terbaru di sektor profesi keuangan. (Foto: Okezone.com/IMG)
Share :

Kendati memperketat pungutan, pada Pasal 2 aturan ini pemerintah tetap membuka peluang dispensasi berupa pengenaan tarif khusus hingga Rp0 atau 0 persen dengan mempertimbangkan kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh penerimaan dari pungutan sektor profesi keuangan ini wajib disetorkan ke kas negara.

PMK Nomor 33 Tahun 2026 ditetapkan pada 13 Mei 2026 dan diundangkan pada 25 Mei 2026.

Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh instrumen PNBP yang telah dipungut sejak 1 Agustus 2025 tetap diakui dan dicatat sebagai penerimaan negara.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya