Purbaya Tetapkan Tarif PNBP Profesi Keuangan, KAP Asing Dipatok Rp10 Juta

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 30 Mei 2026 15:48 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan regulasi terbaru di sektor profesi keuangan. (Foto: Okezone.com/IMG)
Share :

Di sisi lain, biaya izin usaha bagi Kantor Akuntan Publik (KAP) dikelompokkan dalam tarif yang bervariasi tergantung jumlah rekan yang bermitra di dalamnya.

Untuk operasional KAP dengan status perseorangan dibebani biaya sebesar Rp1,5 juta. Sementara itu, KAP dengan dua hingga empat rekan dipatok sebesar Rp3 juta.

Sedangkan KAP skala besar yang menaungi lima rekan atau lebih diwajibkan membayar tarif tertinggi sebesar Rp6 juta untuk satu kali pengajuan permohonan.

Pemerintah juga menyasar operasional kantor cabang dengan menetapkan biaya izin pendirian cabang Kantor Akuntan Publik sebesar Rp2 juta per pengajuan.

Sementara itu, pengurusan register akuntan profesional asing dikenakan biaya sebesar Rp9 juta untuk masa berlaku tiga tahun, dengan tarif perpanjangan sebesar Rp8,5 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya